Rabu, 02 Maret 2011

Sanering

         Sanering adalah upaya penyehatan kondisi keuangan negara melalui kebijakan pembaruan nilai uang (biasanya berupa pemotongan nilai), hal tersebut diikuti dengan penarikan uang yang sedang berlaku dan menggantikannya dengan uang baru. Dalam sejarah moneter Indonesia tercatat bahwa pemerintah telah empat kali menempuh kebijakan sanering, yakni pada tahun 1946, 1950, 1959, dan 1965.
          Sanering pada tahun 1965 dilatarbelakangi dengan kondisi perekonomian yang sangat buruk. Pada saat itu, laju inflasi mencapai 650%, pendapatan perkapita hanya 80 $AS, dan harga-harga sangat mahal karena langkanya barang kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kebutuhan pemerintah akan dana untuk melaksanakan kegiatan politiknya juga besar.
          Sanering tahun1965 dilaksanakan dengan penetapan Presiden No. 27 Tahun 1965. Pemerintah pada waktu itu mulai mengedarkan uang baru dengan nilai 1 : 1.000, yaitu setiap 1.000 rupiah uang lama digantikan dengan 1 rupiah baru. Penukaran tersebut secara resmi didebani iuran revolusi sebesar 10%. Jadi, tiap 10.000 rupiah uangakan diganti dengan 9 rupiah uang baru.

1 komentar: